Pengelolaan Hutan oleh KPH
Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada tugas pokok dan fungsi KPH adalah:
Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
Pemanfaatan hutan;
Penggunaan kawasan hutan;
Rehabilitasi hutan dan reklamasi (Catatan: Khusus untuk Rehabilitasi dan Reklamasi yang berada dalam Kawasan Hutan, karena sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangannya ada di Pusat, saat ini sedang dicarikan solusi dan kebijakan agar KPH sebagai Institusi Tapak dapat berperan karena bagaimanapun KPH yang mempunyai tanggung jawab terhadap keberadaan kondisi dan potensi hutan yang ada di dalamnya); dan
Perlindungan hutan dan konservasi alam.
Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kab/Kota untuk diimplementasikan.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan. Hutan.
Sebagai Organisasi tingkat tapak, maka tupoksi KPH tersebut akan benar-benar memastikan KPH untuk melaksanakan:
Penataan wilayah kelolanya dengan mempergunakan data dan informasi detail yang ada di lapangan, melalui langkah: inventarisasi di wilayah kelola termasuk mengidentifikasi izin/hak ada, pembagian blok dan petak, menata batas blok dan petak tersebut, menyajikan hasil penataan dalam suatu peta.
Perencanaan pengelolaan hutan berdasarkan hasil inventarisasi dan penataan hutan yang telah dilakukan. Rencana Pengelolaan Hutan ini akan memberikan arahan terhadap letak (lokus) kegiatan pengelolaannya, rincian rencana kegiatannya, serta kesesuaian dan sinergi dengan rencana kehutanan nasional, provinsi dan kab/kota.
Penyajian data/informasi detail bagi pemegang kewenangan kebijakan publik untuk menerbitkan suatu hak atau izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan.
Penyelanggaraan fungsi pemanfaatan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH dapat melakukan pemanfatan, melalui mekanisme penugasan oleh Menteri Kehutanan untuk pemanfaatan wilayah tertentu
Penyelenggaraan fungsi penggunaan kawasan hutan, melalui pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara izin penggunaan kawasan hutan sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
Menyelenggaraan fungsi rehabilitasi hutan dan reklamasi, dengan kondisi sebagai berikut:
Apabila di wilayah kelolanya sudah ada hak atau izin pemanfaatan hutan maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi hutan pada wilayah yang ada izin/haknya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin penggunaan kawasan hutan, maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi reklamasi pada wilayah yang ada izin penggunaan kawasan hutannya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan
Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH melakukan kegiatan rehabilitasi hutan di wilayah tersebut (yang saat ini sedang dicarikan solusi karena UU 23 tahun 2014 pengaturannya diselenggarakan oleh Pusat).
Menyelenggarakan fungsi perlindungan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pemantauan dan penilaian, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH menyelenggarakan perlindungan di wilayah tersebut.
Menjalankan fasilitasi pemberdayaan masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan tepat sesuai dengan kondisi lokal serta kondisi masyarakat setempat.
Menyajikan informasi potensi peluang investasi pengembangan kehutanan di wilayah kelolanya.