Musyawarah Penyusunan RPJMDES Tahun 2022-2028
Pengertian RPJMDES Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, RPJM Desa singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Dalam permendes tersebut juga dijelaskan definisinya. RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.
Berbeda dengan RKP Desa yang periodenya hanya untuk 1 tahun. Sebab, RKP Desa merupakan dokumen yang berisi rincian dari RPJM Desa.RPJM Desa memuat
perencanaan pembangunan desa untuk 6 tahun ke depan. Periode tersebut serupa dengan masa jabatan Kepala Desa yang juga 6 tahun lamanya.RPJM Desa ini
harus ditetapkan maksimal 3 bulan setelah tanggal pelantikan Kepala Desa.
Kotak Komentar Facebook :