Menindak Lanjuti Himbauan Tahun 2019 Tentang Larangan Oprasional Tambang Inkonvensional Di Daerah Kebun Ubi RT.13 Dusun Penganak Desa Air Gantang,Yang merusak Akses Jalan Umum,Tambang Inkonvensional Yang Dimiliki Saudara M.Guntur Atau Kerap di panggil ( ABET ) Warga Desa Air Gantang Dusun Penganak Kebun Ubi ini,Tidak menghiraukan Himbauan Yang telah di tetepkan Oleh Pemerintah Desa Air Gantang.
Jalan Umum yang menghubungkan Desa Air Gantang dengan Dusun Jebu Laut Desa Kelabat ini Hampir tidak bisa di gunakan lagi.Tanpa Adanya perizinan Saudara ABET Memindahkan Jalan Yang telah di tetapkan Koordinatnya Oleh Pihak Pemerintah Desa Untuk Di ajukan Ke Pemerintahan Daerah Untuk di bangun Jalan Aspal agar mempermudah Akses Transportasi Bagi Warga Desa Air Gantang.
Adapun Bukti Otentik Lokasi yang di Garap oleh ABET sebagai berikut :
Bukan Hanya tidak menghiraukan Himbauan Sebelumnya malah Sdr.ABET bukan Hanya menurunkan 1 UNIT TI dalam gambar ini Terbukti Proses Pembuatan Dudukan Mesin Atau Sering di Sebut PONTON.
Video Berikut Penyampaian Dari Kepala Desa Air Gantang H.ALIKAN :