Air Gantang, 26 September 2025 – Pemerintah Desa Air Gantang menggelar Musyawarah Desa pada hari Jumat, 26 September 2025, bertempat di Balai Desa Air Gantang. Kegiatan ini membahas dan menetapkan besaran bantuan untuk nelayan, dengan hasil akhir yang menyepakati bantuan sebesar Rp 300 per kilogram hasil tangkapan.
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa H. Alikan ini dihadiri oleh 50 peserta, yang terdiridari unsur perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ketua RT, perwakilan koperasi, kelompok nelayan, hingga organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna dan Pokdarwis.
Dalam sambutannya, H. Alikan menegaskan bahwa dana kompensasi yang diterima oleh desa akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan dikelola secara transparan melalui rekening desa. “Penggunaan dana akan diawasi dan dikonsultasikan dengan pihak berwenang. Tidak ada dana yang masuk ke rekening pribadi,” ujarnya.
Musyawarah berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan usulan dari peserta. Ketua BPD, Mulyadi, menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam menetapkan besaran bantuan, sementara Sekretaris Desa, Eka Wulandari Agustin, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa bantuan kepada nelayan akan direalisasikan dalam bentuk barang, sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah tokoh masyarakat dan dusun juga menyampaikan pandangannya, termasuk Kadus Penganak Marsidi, Kadus Air Gantang Egel Pardede, dan tokoh agama M. Jamzuri, yang meminta agar alokasi bantuan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh warga desa, tidak hanya nelayan.
Ketua Kelompok Nelayan, Bapak Harman, serta perwakilan nelayan yang juga anggota BPD, menekankan bahwa profesi nelayan layak dihargai, dan bantuan yang diberikan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas mereka di tengah kondisi laut yang semakin menantang.
Setelah melalui diskusi panjang dan mempertimbangkan berbagai aspirasi, seluruh peserta akhirnya menyetujui besaran bantuan kepada nelayan sebesar Rp 300/Kg, naik dari usulan awal Rp 200/Kg. Bantuan akan disalurkan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan, bukan dalam bentuk uang tunai, sesuai regulasi pengelolaan dana desa.
“Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Pemerintah desa berharap seluruh pihak dapat berkomitmen menjaga transparansi dan menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban (SPJ) dengan tertib,” ujar Sekretaris Desa dalam penutupan acara.
Musyawarah kemudian ditutup secara resmi oleh Kepala Desa H. Alikan, dengan harapan bahwa hasil kesepakatan ini dapat memberikan manfaat yang adil dan nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Air Gantang.(red)