Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
  • BERITA
  • PROFIL
    • Profil Desa Air Gantang
    • Sejarah Desa
    • POTENSI DESA
  • PEMERINTAH
    • Profil Kepala Desa
    • Perangkat Desa
    • Visi dan Misi Kepala Desa
    • BPD
  • DUSUN
    • Dusun Sunthai
    • Dusun Air Gantang
    • Dusun Penganak
  • BUMDES
    • BUMDES SERUMPUM MELAMBAI
  • LAYANAN
    • Perpustakaan
    • POSKESDES
    • Ambulance
    • Babin Kamtibmas
  • PRODUK HUKUM
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Desa
  • GALLERY
Facebook Twitter Instagram
Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
  • BERITA
  • PROFIL
    • Profil Desa Air Gantang
    • Sejarah Desa
    • POTENSI DESA
  • PEMERINTAH
    • Profil Kepala Desa
    • Perangkat Desa
    • Visi dan Misi Kepala Desa
    • BPD
  • DUSUN
    • Dusun Sunthai
    • Dusun Air Gantang
    • Dusun Penganak
  • BUMDES
    • BUMDES SERUMPUM MELAMBAI
  • LAYANAN
    • Perpustakaan
    • POSKESDES
    • Ambulance
    • Babin Kamtibmas
  • PRODUK HUKUM
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Desa
  • GALLERY
Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
Home»Babin Kamtibmas

Babin Kamtibmas

 

BHABINKAMTIBMAS

DESA AIR GANTANG

BRIPKA HARI SANJAYA

NO HP: 0812 7122 5885

 

Tugas Pokok dan Fungsi Bhabinkamtibmas

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

 

Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015)

Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan
  2. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
  3. Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
  4. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat
  5. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
  6. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
  7. Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya
  8. Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan social.

 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015)

Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
  2. Melakukan dan membantu pemecahan masalah
  3. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
  4. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
  5. Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
  6. Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
  7. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.

 

Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015)

Dalam melaksanakan kegiatan Polmas, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas
  2. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan
  3. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP)
  4. Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

 

 

PEMERINTAH DESA
Kepala Desa - H. Alikan
Sekretaris Desa - Eka Wulandari
Kaur Keuangan - Zunaini
Kasi Pelayanan - Juriah
Kaur Perencanaan - Peryani
Kadus Sunthai - Amin
Kadus Penganak - Marsidi
Kadus Air Gantang - Egel Pardede

bandar terpercaya

mbo99 slot

mbo99 situs slot

mbo99 slot mpo

agen resmi

bandar judi

slot99

akun jp

slot mpo

akun pro myanmar

sba99 slot

daftar sba99

mpo asia

agen mpo qris

akun pro platinum

paito hk

pola gacor

sba99 bandar

akun pro swiss

mpo agen

akun pro platinum

qris bri

slot deposit 1000

mbo99

slotmpo

sba99

slot akurat

bola slot

judi mpo

bola slot

judi mpo

gampang jp

slot akurat

gacor 5000

slot mpo

mpo 100

slot 100

paito warna

depo 25 bonus 25

paito slot

lapak pusat

murah slot

jago slot

pasar jackpot

mpo5000

lapak pusat

mpo gacor

slot bonus 200 di depan

slot bonus new member 200

mpo maxwin

pawang gacor

bank bsi

slot server myanmar

slot server thailand

slot demo gratis

slot server vietnam

slot server kamboja

demo slot pg

link slot

slot demo pragmatic

slot demo

slot gratis

akun demo slot

slot hoki

anti lag

anti rungkad

pawang slot

Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
Facebook Twitter Instagram Pinterest YouTube
© 2025 Desa Air Gantang. Develoved by webdesa-babel.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.