Air Gantang – Pemerintah Desa Air Gantang menggelar musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, ketua RT, tokoh masyarakat hingga perwakilan kelompok tani dan nelayan.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa menjelaskan bahwa RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Seluruh program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBDes harus tercantum dalam RKP Desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila suatu kegiatan tidak tercantum dalam RKP Desa namun dianggarkan dalam APBDes, maka berpotensi menjadi temuan pemeriksaan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif,” jelas Sekretaris Desa.
Pemerintah desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menyampaikan usulan pembangunan sejak tahap perencanaan. Menurutnya, rendahnya partisipasi dalam musyawarah akan menyebabkan usulan masyarakat sulit diakomodasi dalam anggaran desa.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa kewenangan pemerintah desa memiliki batasan. Beberapa bidang seperti pembangunan sekolah, pendidikan dasar, dan sejumlah infrastruktur tertentu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Meski demikian, pemerintah desa tetap berkomitmen menampung seluruh aspirasi masyarakat untuk diteruskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah desa juga memaparkan tahapan penyusunan RKP Desa sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembentukan tim penyusun, pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan, pelaksanaan musyawarah desa, hingga penetapan RKP Desa yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.
Sekretaris Desa turut mengingatkan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan harus mengikuti regulasi agar dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, Pemerintah Desa Air Gantang selama ini berupaya menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan terus menjaga tertib administrasi sehingga mampu mempertahankan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Di akhir musyawarah, para ketua RT diminta menyampaikan usulan pembangunan secara rinci, termasuk ukuran panjang jalan, lokasi, serta dokumentasi pendukung agar memudahkan proses verifikasi dan penyusunan skala prioritas pembangunan tahun 2027.
Melalui musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Air Gantang berharap seluruh program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
