Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
  • BERITA
  • PROFIL
    • Profil Desa Air Gantang
    • Sejarah Desa
    • POTENSI DESA
  • PEMERINTAH
    • Profil Kepala Desa
    • Perangkat Desa
    • Visi dan Misi Kepala Desa
    • BPD
  • DUSUN
    • Dusun Sunthai
    • Dusun Air Gantang
    • Dusun Penganak
  • BUMDES
    • BUMDES SERUMPUM MELAMBAI
  • LAYANAN
    • Perpustakaan
    • POSKESDES
    • Ambulance
    • Babin Kamtibmas
  • PRODUK HUKUM
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Desa
  • GALLERY
Facebook Twitter Instagram
Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
  • BERITA
  • PROFIL
    • Profil Desa Air Gantang
    • Sejarah Desa
    • POTENSI DESA
  • PEMERINTAH
    • Profil Kepala Desa
    • Perangkat Desa
    • Visi dan Misi Kepala Desa
    • BPD
  • DUSUN
    • Dusun Sunthai
    • Dusun Air Gantang
    • Dusun Penganak
  • BUMDES
    • BUMDES SERUMPUM MELAMBAI
  • LAYANAN
    • Perpustakaan
    • POSKESDES
    • Ambulance
    • Babin Kamtibmas
  • PRODUK HUKUM
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Desa
  • GALLERY
Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
Home»BPD

BPD

Ketua BPD - Mulyadi
Wakil Ketua BPD - Marhadi
Sekretaris BPD - Husiawati
Kepala Bidang PPPKD - Hasdi
Kepala Bidang PPMD - Zuriani
Anggota - Hendra Jaya. S
Anggota - Faizal
Anggota - Sinarto
Anggota - Rohana

TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

PEMERINTAH DESA
Kepala Desa - H. Alikan
Sekretaris Desa - Eka Wulandari
Kaur Keuangan - Zunaini
Kasi Pelayanan - Juriah
Kaur Perencanaan - Peryani
Kadus Sunthai - Amin
Kadus Penganak - Marsidi
Kadus Air Gantang - Egel Pardede

bandar terpercaya

mbo99 slot

mbo99 situs slot

mbo99 slot mpo

agen resmi

bandar judi

slot99

akun jp

slot mpo

akun pro myanmar

sba99 slot

daftar sba99

mpo asia

agen mpo qris

akun pro platinum

paito hk

pola gacor

sba99 bandar

akun pro swiss

mpo agen

akun pro platinum

qris bri

slot deposit 1000

mbo99

slotmpo

sba99

slot akurat

bola slot

judi mpo

bola slot

judi mpo

gampang jp

slot akurat

gacor 5000

slot mpo

mpo 100

slot 100

paito warna

depo 25 bonus 25

paito slot

lapak pusat

murah slot

jago slot

pasar jackpot

mpo5000

lapak pusat

mpo gacor

slot bonus 200 di depan

slot bonus new member 200

mpo maxwin

pawang gacor

bank bsi

slot server myanmar

slot server thailand

slot demo gratis

slot server vietnam

slot server kamboja

demo slot pg

link slot

slot demo pragmatic

slot demo

slot gratis

akun demo slot

slot hoki

anti lag

anti rungkad

pawang slot

Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
Facebook Twitter Instagram Pinterest YouTube
© 2025 Desa Air Gantang. Develoved by webdesa-babel.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.