Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
  • BERITA
  • PROFIL
    • Profil Desa Air Gantang
    • Sejarah Desa
    • POTENSI DESA
  • PEMERINTAH
    • Profil Kepala Desa
    • Perangkat Desa
    • Visi dan Misi Kepala Desa
    • BPD
  • DUSUN
    • Dusun Sunthai
    • Dusun Air Gantang
    • Dusun Penganak
  • BUMDES
    • BUMDES SERUMPUM MELAMBAI
  • LAYANAN
    • Perpustakaan
    • POSKESDES
    • Ambulance
    • Babin Kamtibmas
  • PRODUK HUKUM
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Desa
  • GALLERY
Facebook Twitter Instagram
Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
  • BERITA
  • PROFIL
    • Profil Desa Air Gantang
    • Sejarah Desa
    • POTENSI DESA
  • PEMERINTAH
    • Profil Kepala Desa
    • Perangkat Desa
    • Visi dan Misi Kepala Desa
    • BPD
  • DUSUN
    • Dusun Sunthai
    • Dusun Air Gantang
    • Dusun Penganak
  • BUMDES
    • BUMDES SERUMPUM MELAMBAI
  • LAYANAN
    • Perpustakaan
    • POSKESDES
    • Ambulance
    • Babin Kamtibmas
  • PRODUK HUKUM
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Desa
  • GALLERY
Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
Home»Berita Desa»Sosialisasi Inventarisasi Hutan KPHP,Kamis 23 Februari 2023 yang di selenggarakan di Balai Desa Air Gantang
Berita Desa

Sosialisasi Inventarisasi Hutan KPHP,Kamis 23 Februari 2023 yang di selenggarakan di Balai Desa Air Gantang

adminBy adminFebruari 24, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Pengelolaan Hutan oleh KPH

Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada tugas pokok dan fungsi KPH adalah:

Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
Pemanfaatan hutan;
Penggunaan kawasan hutan;
Rehabilitasi hutan dan reklamasi (Catatan: Khusus untuk Rehabilitasi dan Reklamasi yang berada dalam Kawasan Hutan, karena sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangannya ada di Pusat, saat ini sedang dicarikan solusi dan kebijakan agar KPH sebagai Institusi Tapak dapat berperan karena bagaimanapun KPH yang mempunyai tanggung jawab terhadap keberadaan kondisi dan potensi hutan yang ada di dalamnya); dan
Perlindungan hutan dan konservasi alam.
Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kab/Kota untuk diimplementasikan.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan. Hutan.

Sebagai Organisasi tingkat tapak, maka tupoksi KPH tersebut akan benar-benar memastikan KPH untuk melaksanakan:

Penataan wilayah kelolanya dengan mempergunakan data dan informasi detail yang ada di lapangan, melalui langkah: inventarisasi di wilayah kelola termasuk mengidentifikasi izin/hak ada, pembagian blok dan petak, menata batas blok dan petak tersebut, menyajikan hasil penataan dalam suatu peta.
Perencanaan pengelolaan hutan berdasarkan hasil inventarisasi dan penataan hutan yang telah dilakukan. Rencana Pengelolaan Hutan ini akan memberikan arahan terhadap letak (lokus) kegiatan pengelolaannya, rincian rencana kegiatannya, serta kesesuaian dan sinergi dengan rencana kehutanan nasional, provinsi dan kab/kota.
Penyajian data/informasi detail bagi pemegang kewenangan kebijakan publik untuk menerbitkan suatu hak atau izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan.
Penyelanggaraan fungsi pemanfaatan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH dapat melakukan pemanfatan, melalui mekanisme penugasan oleh Menteri Kehutanan untuk pemanfaatan wilayah tertentu
Penyelenggaraan fungsi penggunaan kawasan hutan, melalui pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara izin penggunaan kawasan hutan sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
Menyelenggaraan fungsi rehabilitasi hutan dan reklamasi, dengan kondisi sebagai berikut:
Apabila di wilayah kelolanya sudah ada hak atau izin pemanfaatan hutan maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi hutan pada wilayah yang ada izin/haknya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin penggunaan kawasan hutan, maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi reklamasi pada wilayah yang ada izin penggunaan kawasan hutannya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan
Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH melakukan kegiatan rehabilitasi hutan di wilayah tersebut (yang saat ini sedang dicarikan solusi karena UU 23 tahun 2014 pengaturannya diselenggarakan oleh Pusat).
Menyelenggarakan fungsi perlindungan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pemantauan dan penilaian, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH menyelenggarakan perlindungan di wilayah tersebut.
Menjalankan fasilitasi pemberdayaan masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan tepat sesuai dengan kondisi lokal serta kondisi masyarakat setempat.
Menyajikan informasi potensi peluang investasi pengembangan kehutanan di wilayah kelolanya.

Kotak Komentar Facebook :
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Avatar photo
admin
  • Website
  • Twitter

Related Posts

z

April 3, 2024

What exactly Business Info Room?

Maret 30, 2024

The Best Virtual VDR Providers

Januari 10, 2024

Leave A Reply Cancel Reply

PEMERINTAH DESA
Kepala Desa - H. Alikan
Sekretaris Desa - Eka Wulandari
Kaur Keuangan - Zunaini
Kasi Pelayanan - Juriah
Kaur Perencanaan - Peryani
Kadus Sunthai - Amin
Kadus Penganak - Marsidi
Kadus Air Gantang - Egel Pardede

bandar terpercaya

mbo99 slot

mbo99 situs slot

mbo99 slot mpo

agen resmi

bandar judi

slot99

akun jp

slot mpo

akun pro myanmar

sba99 slot

daftar sba99

mpo asia

agen mpo qris

akun pro platinum

paito hk

pola gacor

sba99 bandar

akun pro swiss

mpo agen

akun pro platinum

qris bri

slot deposit 1000

mbo99

slotmpo

sba99

slot akurat

bola slot

judi mpo

bola slot

judi mpo

gampang jp

slot akurat

gacor 5000

slot mpo

mpo 100

slot 100

paito warna

depo 25 bonus 25

paito slot

lapak pusat

murah slot

jago slot

pasar jackpot

mpo5000

lapak pusat

mpo gacor

slot bonus 200 di depan

slot bonus new member 200

mpo maxwin

pawang gacor

bank bsi

slot server myanmar

slot server thailand

slot demo gratis

slot server vietnam

slot server kamboja

demo slot pg

link slot

slot demo pragmatic

slot demo

slot gratis

akun demo slot

slot hoki

anti lag

anti rungkad

pawang slot

Website Resmi Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung
Facebook Twitter Instagram Pinterest YouTube
© 2025 Desa Air Gantang. Develoved by webdesa-babel.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.